FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memastikan bahwa obat PCC yang dikonsumsi warga Kendari, Sulawesi Tenggara, masuk kategori obat keras.
Sebelumnya, satu orang meninggal dunia dan puluhan lainnya harus dirawat karena PCC.
“Obat PCC itu masuk kedalam kategori obat keras,” kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko saat dikonfirmasi Jawapos.com di Jakarta, Rabu (14/9).
Sulis menjelaskan bahwa PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodol jika dikonsumsi dapat mengakibatkan kejang-kejang dan seluruh anggota tubuh terasa sakit.
Menurut Sulis, biasanya obat tersebut digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan sebagai obat sakit jantung. Maka dalam hal ini, mengonsumsi obat PCC harus mendapat resep dokter.
“Sementara bukan jenis narkotika, dan sedang dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNNK Kendari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sulis mengatakan, Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat, untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.
“Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap obat tersebut, karena memang sudah menewaskan seseorang yang kobannya anak-anak,” tandasnya. (Fajar/JPC)