FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komentar pedas yang dikeluarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menuai kecaman bagi para anggota Pansus Angket. Mereka menilai apa yang dilakukan Pansus tidak melanggar hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Pansus dibentuk berdasarkan amanah konstitusi. Sehingga dalam tugasnya Pansus tidak melanggar aturan yang berlaku.
”Dalam membentuk pansus itu sudah diatur, dan pansus itu sudah ada di dalam lembaran negara. Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak bisa diganggu, karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin oleh UUD 1945,” ujar Fadli saat ditemui di Gedung, DPR, Senanyan, Jakarta, Selasa (5/9).
Terkait pernyataan keras Agus, saat ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini belum melihat apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo, akan dibuktikan dengan menetapkan anggota Pansus sebagai tersangka. Selain itu, ia juga belum melihat, anggota Pansus KPK Arsul Sani yang juga akan melaporkan balik KPK.
Menurutnya, apabila ada anggota Pansus Angket ingin melaporkan Agus Rahardjo ke kepolisian, maka harus ada surat yang diberikan kepada dirinya. Namun sampai saat ini, belum ada surat rekomendasi rencana pelaporan ketua KPK kepada dirinya.
“Sejauh ini kan baru omongan-omongan saja, kalau sudah jadi tindakan, baru tentu kita lihat secara aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga anti-rasuah.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Fajar/jpg)