FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memberikan peringatan keras terhadap penunggak rumah susun sewa (rusunawa). Bila mereka tidak kelunasi biasa sewa dan dendanya, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan mengeluarkannya dari permukiman itu. Sebab saat ini sudah ada 11 ribu warga mengantre yang siap menggantikan.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, antrean untuk masuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebanyak 11 ribu kepala keluarga. Mereka itu terdiri dari warga umum dan terprogram.
Oleh karena itu, kata Meli, bagi para penunggak mau tidak mau harus secepatnya melunasi tunggakan agar tidak terkena penertiban atau pengosongan seperti yang diinstruksikan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Jadi warga (penunggak), perintah Pak Gubernur, kalau dia gak bayar, tidak melunasi, ya sudah ditertibkan dikosongkan karena antrean warga umum sampai saat ini sudah 11 ribu,” kata Meli di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/8).
Menurutnya, lebih baik warga yang menunggak ditertibkan untuk kemudian bisa memasukkan kembali warga yang potensi menunggaknya kecil.
Baik warga umum maupun warga terprogram, telah dimudahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pelunasan. Jika warga terprogram yang tidak mampu, bisa mengajukan bantuan melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS).
Sedangkan, warga umum, mereka tidak bisa dikategorikan tidak mampu. Sebab di awal pengajuan masuk rusunawa sudah menyatakan telah memiliki penghasilan.
“Warga umum tidak masuk kategori tidak mampu, karena sesuai dengan surat pernyataan bahwa dia punya penghasilan minimal UMP (upah minimum provinsi). Tentunya, pembayaran tarif rusun sampai Rp 500 ribu itu mencukupi untuk dia membayar dengan penghasilan seperti itu,” tegasnya.
Solusinya, warga umum tersebut diberikan keringanan berupa cicilan. Begitu juga dengan warga terprogram yang mampu, tidak bisa dibantu oleh BAZIS.
“Mungkin cicilannya diperpanjang, kan kita kasih waktunya hanya sampai 3 bulan,” pungkas Meli.
(cr3/JPC/fajar)