KPK Ternyata Tak Laporkan Sebagian Aset Nazaruddin ke Rupbasan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aset terpidana kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tak pernah dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Aset itu berupa, tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Rupbasan Jakarta Selatan tidak ada titipan tanah atau bangunan dari KPK,” ujar Kepala Rupbasan Jaksel Vivierdi Anggoro saat hadir dalam RDP Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Selasa (29/8).

Ditegaskan kembali oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa terkait tanah dan bangunan tersebut, Vivierdi kembali mengatakan tidak pernah menerima laporan dari KPK. “Siap tidak ada, tidak teregister,” sebutnya.

Begitu pula ketika Pansus Angket KPK bertanya ke rumah barang sitaan negara (Rupbasan) di wilayah DKI Jakarta lainnya. Yakni, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Rupbasan di empat wilayah tersebut juga tidak menerima laporan KPK terkait barang sitaan berupa tanah, bangunan, perhiasan, dan uang.

Sementara Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun mengatakan, pihaknya tidak pernah mendengar adanya sebidang tanah dan bangunan yang diserahkan KPK ke ANRI hari ini.

Menurut dia, seharusnya aset milik Nazaruddin tersebut dilaporkan ke Rupbasan untuk kemudian melalui proses pelelangan.

“Kami tidak mendengar itu. Seharusnya barang itu melalui proses pelelangan. Kami tidak mendengar barangnya bentuk apa dan darimana,” tegasnya.

Ma’mun juga menjelaskan, sesuai regulasi, harusnya barang-barang tersebut diserahkan sejak awal, baik di proses penyidikan, penuntutan, atau pun saat kasus para koruptor itu berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Karena jika tidak dilaporkan, ini bisa melanggar undang-undang.

“Mestinya itu melanggar peraturan undang-undang. Tapi posisi Rupbasan kan pasif. (Kami) bertanggung jawab secara fisik. Kalau barang diserahkan ke Rupbasan surat-surat lengkap, justicia, kami terima. Melalui proses di luar itu, kami tidak mengetahui kalau terjadi suatu pelanggaran,” pungkas Ma’mun. (Fajar/JPC)

 

  • Bagikan