FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung mengambil langkah cepat dengan menunjukan Bay Mokhamad Hasani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla).
Sebelumnya, Dirjen Hubla yang lama, Antonius Tonny Budiono diciduk KPK setelah tersangkuta kaus suap Dalam surat perintah yang ditandatangani Budi tersebut disebutkan perintah sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Hubla ini terhitung mulai 24 Agustus 2017 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukkan pejabat lain.
Adapun sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut, Bay diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas rutin.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Lollan A.S. Panjaitan mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ditjen Hubla akan melakukan konsolidasi untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut akan terus semangat bekerja dengan baik dan ikhlas, dengan tetap menjujung tinggi nilai-nilai kejujuran dan mengindari praktik korupsi dan pungli,” tandas Lollan. (Fajar/jpnn)