Marak Penyelewengan Dana Desa, Pemerintah Siapkan Keppres

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan melakukan antisipasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan UU Desa.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Nyoman Shuida, mengatakan, hal itu dilakukan lantaran belakangan penyelewengan dana desa marak dilakukan.

“Guna melaksanakan hal tersebut Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan K/L terkait seperti Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, BKP, BPS, Kantor Staf Presiden, dan sebagainya,” jelas dia di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Nyoman menerangkan, pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa hingga saat ini sudah memperlihatkan dampak dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa dari adanya UU Desa ini.

Hanya saja, besarnya dana yang berada di desa juga sangat mampu memancing penyalahgunaan dan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

“Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan keppres untuk membentuk tim koordinasi monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa. Tim ini akan bekerja sama untuk dapat memastikan efektivitas penggunaan Dana desa yang dapat meratakan pembangunan dan mengurangi angka kemiskinan di desa,” jelas dia.

Keberadaan tim koordinasi ini sangat penting dan relevan pada pemerintahan saat ini. Dengan demikian, penyempurnaan rancangan Keppres terkait pembentukan tim koordinasi monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa ini sangat diperlukan untuk mendukung dan mengatur keberadaan tim koordinasi.

Nyoman juga berharap, penyempurnaan rancangan Keppres ini dapat melibatkan seluruh K/L yang terkait dan mengakomodasi tim-tim yang sebelumnya sudah dibentuk terkait dana desa.

“Rancangan Keppres ini harus segera dipastikan isi substansinya apakah telah sesuai dan dapat segera difinalisasikan. Rancangan Keppres ini mempunyai kekuatan yang kuat untuk mendorong pelaksanaan pembentukan tim koordinasi,” tambahnya seraya menyebutkan rancangan keppres ini nantinya akan berisi hal-hal yang berkaitan dengan alokasi dan penyaluran dana desa, penggunaan dan pelaporan dana desa, serta pengelolaan keuangan desa. (sam/rmol/fajar)

 

  • Bagikan