RAKYATJATENG, SOLO – Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras jenis medium dan premium mulai 1 September 2017.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Irjen Setyo Wasisto mendukung penetapan HET beras. Bahkan, Satgas Pangan akan membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan HET pada 1 September.
“Kami sosialisasikan. Kami pendekatannya, pendekatan lunak,” kata Setyo usai menghadiri diskusi terbuka bertajuk Perberasan Tingkat Nasional, Implementasi, Kebijakan, dan Permasalahannya di Diamond Hotel, Purwosari, Laweyan, Solo, Jumat (25/8).
Di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium sebesar Rp 9.450. Sementara itu, untuk beras premium Rp 12.800.
Sedangkan, di Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 9.950 dan untuk premium Rp 13.300. Di Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 10.250 dan untuk premium adalah Rp 13.600. (Fajar/jpnn)