Polri Harus Selidiki Pertemuan Penyidik KPK dan Oknum DPR 

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta tudingan yang menyebut 7 penyidik KPK bertemu dengan anggota Komisi III DPR, dan permintaan uang pengamanan Rp 2 miliar harus segera dibawa ke ranah hukum.

Kasus tersebut menurutnya tidak cukup diselesaikan diranah komite etik internal lembaga antirasuah.

Sebab dalam UU KPK sangat jelas diatur.

“Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana,” kata Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8).

Sebelumnya tudingan tersebut disampaikan terdakwa keterangan palsu Miryam S Haryani, yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bberapa hari lalu.

Bamsoet menilai hal itu persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR.

“Dan ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu,” pintanya.

Politikus Golkar itu menuturkan, pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekamannya di Labotarium Forensik Mabes Polri.

Dari situ akan jelas tergambar jelas obrolan yang terjadi.

“Paralel dengan itu Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi tiga yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan dua miliar,” ucap Bamsoet.

Kemudian, Polri bisa melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut, karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek.

Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik.

Selanjutnya, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan 7 penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut.

Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah.

Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, maka harus ditingkatkan ke penyidikan.

Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK, maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.

“Jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota komisi tiga DPR dan tujuh penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bamsoet. (Fajar/jpnn)

 

  • Bagikan