FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengebut proses pendataan kependudukan berbasis elektronik. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, nantinya hasil pendataan itu akan digunakan untuk basis data dalam pelaksanaan Pilkada 2018 di 171 daerah dan Pemilu 2019.
Menurut Tjahjo, sampai saat ini perekaman data kependudukan untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah mencapai 95 persen dari target 183 juta penduduk wajib KTP di seluruh Indonesia. Dia memprediksi target itu akan terpenuhi 100 persen pada akhir tahun ini.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini (seluruh target perekaman penduduk wajib e-KTP, red) selesai, sehingga bisa digunakan untuk pilkada tahun depan dan Pilpres-Pileg 2019. Kemendagri optimistis,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/8).
Untuk memenuhi target itu, Tjahjo pun mengimbau masyarakat yang belum merekamkan diri agar proaktif mendatangi kantor-kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing. Sebab, perekaman data juga untuk kepentingan warga.
“Ini penting bagi pelayanan administrasi kependudukan. Karena data ini terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah dan swasta,” ucapnya.
Bagaimana dengan pengadaan e-KTP yang bermasalah sehingga diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? “Soal masalah hukum biarlah diselesaikan oleh KPK,” pungkas mantan sekretaris jenderal PDIP itu.(gir/jpnn)