FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir (ABB) sedang dalam kondisi tidak sehat. Sakit menahun pada kakinya, membuat dia harus dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Dokter MER-C Joserizal Jurnalis terkait saat konferensi pers kondisi terkini kesehatan ABB di kantor Pusat MER-C, Jl. Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
“Kesimpulannya, ada sakit kronik di kedua vena (aliran balik) pada kaki beliau (ABB). Sehingga menyebabkan bengkak. Saat ini sudah dirujuk ke RS-JHP sejak Kamis (10/8) kemarin,” jelasnya.
Menurut Rizal, rujukan tersebut dilakukan karena peralatan medis di Lapas Gunung Sindur, tempat ABB menjalani hukumannya, tidak mencukupi untuk mengobservasi penyakit Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
Dugaan tim medis MER-C, ada beberapa gejala yang menyebabkan pembengkakan di kaki ABB. Sehingga, diperlukan observasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatannya. Termasuk pemeriksaan jantung, abdomen hingga otak dengan CT Scan.
“Kaki beliau bengkak. Kecurigaan kami, penyebab bengkaknya kaki, bisa dari jantung, ginjal, aliran balik, pembuluh darah. Makanya semua kita eksplor,” paparnya.
Secara teknis, urai Rizal, ada dua vena di area kaki yang bengkak. Vena luar dan dalam. Hasil pemeriksaan, vena dalam tidak kuat memompa darah ke jantung. Sehingga, menyebabkan pembengkakan.
“Tapi, tidak ditemukan sumbatan. Flow arteri, pembuluh darah utama bagus,” tambahnya.
Terkait ekspos diagnosa penyakit ABB, Rizal mengaku sudah meminta izin dari pihak keluarga yang bersangkutan. Bahkan, dalam konpers tersebut Rizal didampingi sejumlah pihak terkait.
Ikut antara lain, anak ABB, Abdul Rohim, kuasa hukum Achmad Michdan serta salah satu Presidium MER-C, Arief Rahman.
Sebelumnya, ABB dikabarkan dirujuk dari Gunung Sindur ke RS-JHP, Rabu (9/8) lalu. ABB dilaporkan lemas dan kondisi kakinya bengkak.
Untuk diketahui, ABB divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011 lalu.
Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Menurut hakim, Ba’asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba’asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Selain itu, hakim menilai Ba’asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. (Fajar/jpnn)