FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Semenjak dipimpin Prasetyo, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung atau jajarannya kerap terseret kasus tindak pidana korupsi. Tidak jarang mereka terlibat atau tertangkap tangan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tercatat sudah ada lima jaksa yang diciduk oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Relatif dia tidak melakukan dobrakan berarti untuk korps Adhyaksa tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Ester mengatakan, tidak ada pilihan lain dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk harus melakukan evaluasi kepada Prasetyo. Karena sampai saat ini tidak ada bukti nyata Prasetyo dalam bidang pemberantasan korupsi.
“Jadi memang kerja Jaksa Agung di bawah HM Prasetyo harus dievaluasi,” ujar Lola saat konfrensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Jumat (4/8).
Sejak awal, kata Lola, ICW sudah tidak yakin pada HM Prasetyo saat ditunjuk sebagai Jaksa Agung. Lantaran latar belakangnya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dan ternyata buktinya benar dari awal menjabat orang nomor satu di Koprs Adhyaksa belum ada kinerja yang memuaskan. “Prasetyo belum ada performa apapun bagi Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Diketahui selama kepempimpinan Prasetyo setidaknya sudah ada lima jaksa yang ditangkap oleh KPK, yakni Rudi Indra Prasetya (Kajari Pamekasan), Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), Farizal (Kejati Sumatera Barat), dan Parlin Purba (Kejati Bengkulu). (Fajar/JPG)