FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Prasetyo memastikan tidak akan membela anak buahnya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima sogokan Rp 250 juta untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana desa.
“Ya yang salah harus dihukum, itu saja,” kata Prasetyo di kantornya, Jumat (4/9).
Dia mengelak disebut lalai mengawasi jaksa. Mantan politikus Partai NasDem itu mengklaim, sudah sering melakukan evaluasi. Namun, kata dia, karena jumlah jaksa yang tersebar di Indonesia lebih 10 ribu, maka tidak mungkin bisa dipelototi satu per satu setiap saat.
“Makanya kembali ke oknumnya masing-masing. Yang namanya manusia kan, dalam satu keluarga pun ada juga yang nakal, apalagi 10 ribu lebih orang,” ujarnya.
Dia mengklaim, selalu berpesan kepada jaksa agar melaksanakan proses hukum yang baik. Jauhkan dari perbuatan tercela apa pun, apalagi penyelewengan dan penyimpangan.
Prasetyo mempersilakan KPK menindak secara hukum kajari Pamekasan sepanjang bukti dan faktanya ada. Menurut dia, penindakan yang dilakukan KPK juga dengan yang dilakukan kejaksaan dalam menindak jaksa bermasalah.
“Kalau KPK menemukan operasi tangkap tangan ya silakan, saya tidak akan pernah membela, menghalangi, mencegah dan seterusnya,” ujarnya. (Fajar/jpnn)