Ketua MUI Sudah Tanda Tangani Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’aruf Amin, penggunaan dana haji untuk infrastruktur bukan merupakan bentuk penyalahgunaan dana umat. MUI, katanya, bahkan telah mengeluarkan fatwa penggunaan dana haji diperbolehkan untuk diinvestasikan.

“Kan memang boleh diinvestasi itu. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk SUKUK. SUKUK itu surat berharga syariah negara (SBSN). Dan itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI. Saya sudah menandatangani untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain-lain,” ujar Ma’aruf di kediamannya Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Meski demikian, kata Ma’aruf, dana itu harus dialihkan untuk kepentingan publik. Dalam hal ini, terkait membangun jalan, pelabuhan, bandara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.

“Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jamaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan,” terangnya.

Selain itu, Ma’aruf meyakini tidak akan ada penyalahgunaan dalam investasi dana tersebut. Kuncinya, lanjut Ma’aruf, ada di pihak pemerintah.

“Kalau pemerintah, tidak riskan. Jadi tidak ada penyalahgunaan,” pungkasnya. (ian/rmol/fajar)

 

  • Bagikan