FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang memaksa jemaah Ahmadiyah menandatangani surat bermeterai tentang agama sebagai syarat pencetakan KTP elektronik sampai ke telinga pemerintahan pusat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, penyertaan surat bermaterai tidak masalah. Namun, dengan catatan bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi warga untuk menandatanganinya.
“Saya pastikan ke Kepala Disdukcapil kalau ini tidak ada paksaan terhadap pernyataan itu. Yang mau buat silakan, saya sudah rapat dua kali dan tanyakan masalah itu,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (26/7).
Kalaupun tidak mengisi surat pernyataan, Zudan menegaskan jemaah Ahmadiyah di Kuningan tetap berhak mendapatkan e-KTP. Menurutnya, itu hak setiap warga negara untuk mendapatkan kartu identitas, dan pemerintah daerah tak boleh menghalanginya.
Meski demikian, dia meminta warga Ahmadiyah mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya menyangkut pencantuman agama di E-KTP.
“Saya ingin tegaskan, tidak boleh tulis di kolom agama ini Ahmadiyah karena UU Adminduk katakan hanya enam agama yang bisa ditulis, di luar itu tidak boleh. Islam, Kristen, Hindu dan seterusnya,” tuturnya. (Fajar/jpg)