FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bertindak tegas membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan dicabut badan hukumnya. Pencabutan itu karena HTI dianggap mempunyai paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menegaskan, pencabutan ini sejalan dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.
Menurut Freddy, alasan pemerintah membubarkan ormas yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani, lantaran ormas ini berseberangan dengan ideologi Indonesia.
Freddy menegaskan, walaupun dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya pencabutan SK tersebut, maka HTI telah dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2/2017 Pasal 80A. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan yang diambil pemerintah maka HTI dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silahkan mengambil jalur hukum,” pungkasnya.
Sekadar informasi, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik melalui websiteahu.go.id. (Fajar/JPG)