FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki akhirnya mengungkap alasan kegentingan yang memaksa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Ini kan kegentingannya, di UU Ormas tidak ada pelarangan selain yang komunis,” ungkap Teten, saat mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri acara Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/7).
Namun Teten memastikan pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam membubarkan sebuah ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Sebab, pembubaran tersebut hanya level administrasi di kementerian. Sehingga, masih bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Saat ditanya soal cara mekanisme pemerintah dalam menentukan sebuah ormas anti-Pancasila, Teten tidak menjawab secara detail karena teknisnya ada di Kementerian Hukum dan HAM.
Salah seorang pendiri ICW itu hanya menyebutkan, dalam tahap implementasinya pemerintah akan penuh kehati-hatian dalam memutuskannya.
“Pemerintah akan sangat hati-hati, karena bisa dibawa ke Pengadilan TUN. Jadi gak mungkin gegabah, atau menafsirkan menjadi satu pasal karet. Itu menurut saya tidak,” tambah Teten. (fat/jpnn)