FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Meski mendukung terbitnya Perppu 2/2017 tentang Ormas, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menilai ancaman hukuman dalam perppu tersebut terlalu berlebihan.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PBNU, Rumadi Ahmad menilai ancaman hukuman seumur hidup bagi anggota ormas yang dinilai melanggar Pancasila kurang tepat.
“Di dalam Perpu ada ancaman berlebihan, seperti adanya hukuman seumur hidup, 20 tahun, hukuman tambahan, ini kan berlebihan,” kata Rumadi saat diskusi Solusi Akurat bertajuk ‘Perppu Ormas: Ancaman Bagi Demokrasi?’ di Puang Oca, Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).
Rumadi menjelaskan, sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, PBNU juga pernah terancam dibubarkan ketika rezim orde baru. Ia khawatir Perppu Ormas ini ada kemungkinan disalahgunakan dan mengarah ke otoritarian.
“Ancaman perppu ini agak berlebihan, yang seperti ini perlu dikritisi. Saya (NU) menerima (perppu) tapi dalam implementasi tidak boleh digunakan sebagai alat rezim otoritarian. Ketakutan rezim otoritarian kita trauma akan orde baru, dan sekarang sudah banyak berubah,” paparnya.
Direktur The Wahid Institute itu menegaskan, saat ini ada banyak bukti ancaman terhadap ideologi negara. Sehingga dengan adanya perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengawas dari ancaman pelanggaran Pancasila.
“Ancaman itu ada yang sifatnya keras. Ada model-model gerakan seperti yang sifatnya hard (keras). Tapi ada juga yang soft (lembut) seperti ideologi yang dibawa oleh HTI, ” katanya. [ian]