FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengkritik perppu tersebut. Salah satunya mengenai pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan.
Hal itu memberikan preseden buruk bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Di era Presiden Jokowi, perppu menjadi murahan, diobral demi kekuasaan negara mutlak,” kata Pangi, Sabtu (15/7).
Dia menjelaskan, dengan dikeluarkannya Perppu tentang Ormas menjadi sinyal bahwa Presiden tidak mau mengambil jalan pembubaran ormas melalui UU Nomor 17 Tahun 2013. Pasalnya, dianggap terlalu panjang, berliku, berbelit-belit, dan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
“Melihat UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 memang agak sulit membubarkan ormas. Ini (UU Ormas) juga punya tujuan supaya tidak mudah membubarkan ormas, mencegah benih otoritarian, dan mencegah perilaku represif rezim membubarkan ormas sesuai selera penguasa,” tutur Pangi.
Pangi menilai, ormas yang dianggap berseberangan dan bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa dibidik lewat Perppu tentang Ormas untuk dibubarkan.
“Lewat perppu tersebut memang terlihat begitu mudah penguasa membubarkan ormas,” ucapnya. (gil/jpnn)