FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Materi tes seleksi CPNS 2017 lebih berat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Peserta tidak hanya diuji seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) tapi juga menjalani seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Selesai seleksi kompetensi dasar, peserta harus ikut seleksi kompetensi bidang. Ini berbeda dengan seleksi beberapa tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB,” kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi di Jakarta, Kamis (13/7).
Berdasarkan PermenPAN-RB 20/2017, materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.
Bila instansi pembina jabatan fungsional atau yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang melakuan pengadaan CPNS.
Materi SKB selanjutnya itu selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar,” jelasnya.
Dia menambahkan, SKB dilakukan menggunakan CAT dan bisa ditambah dengan tes lainnya sesuai kebutuhan jabatan.
Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bisa juga menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan instansi di bawah koordinasi BKN.
Bagi instansi yang belum siap melaksanakan SKB menggunakan CAT, bisa melakukan minimal dua bentuk tes, antara lain, yaitu tes praktik kerja dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai kebutuhan jabatan.
Juga tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang disyaratkan oleh Jabatan.
“Instansi bersangkutan harus membuat dan menyampaikan panduan kepada Panselnas terkait rencana pelaksanaan SKB sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Pengolahan hasil SKB dilakukan PPK yang hasilnya disampaikan ke Panselnas dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” urai Suwardi. (Fajar/jpnn)