FAJAR.CO.ID, JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun tangan untuk menertibkan ASN di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), karena dinilai berpolitik dengan mengajukan Judicial Review.
“Saya mohon kementrian PAN mulai turun tangan untuk menertibkan kelakuan ASN di KPK, sebab ini mengganggu Program nasional reformasi birokrasi. Apalagi jika menimbang bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum maka pegawai berpolitik untuk menekan proses hukum tidak bisa ditolerir.” Kata Fahri dalam rilisnya. Jumat (14/7).
Fahri menilai, para pegawai yang berada di lembaga antirasuah itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus tunduk kepada Undang-undang. Maka sejatinya tidak harus berpolitik.
“Meraka tidak boleh menentang UU yang ada, mereka tidak boleh berpolitik apalagi menggalang kekuatan untuk melawan keputusan lembaga negara.” cetus Fahri.
Fahri melanjutkan, pihak yang melakukan gugatan di MK adalah mereka yang secara pribadi dirugikan oleh UU atau keputusan UU yang ada. Sementara itu, kata Fahri, tidak ada kerugian pribadi kepada pegawai KPK atas keputusan Pansus angket DPR.
“Angket adalah kewenangan yang sah yang ada dalam UUD 1945. Tujuan angket adalah penyelidikan untuk menemukan kebenaran yang akhirnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.” Ungkapnya.
Dikatakan, pegawai KPK bukan seperti pekerja kontrak atau musiman di pabrik atau perkebunan. Mereka adalah aparatur sipil negara yang disumpah untuk loyal kepada negara bukan untuk berpolitik.
“KPK tempat mereka bekerja adalah lembaga negara yang memakai uang dan kewenangan dari UU dan APBN yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, bukan uang pribadi yang dapat merugikan pribadi tertentu.” tutupnya. (fajar)