FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/7). Perppu itu merevisi aturan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Wiranto, ormas merupakan bagian integral perjuangan bangsa. Apalagi, ormas berperan penting dalam membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan dan mencapai cita-cita kemerdekaan.
Wiranto menjelaskan, perkembangan ormas saat ini sangat luar biasa. Tercatat, ada 344.039 ormas yang bergerak di segala bidang kehidupan di di tingkat nasional maupun daerah.
Namun, kata Wiranto, dalam kenyataannya ada ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menjadi ancaman bagi eksistensi bangsa.
“Ancaman nyata terhadap eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat,” tutur Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat.
Dia menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai lagi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Misalnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut ormas.
Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
“Akhinya, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu,” ucap Wiranto. (Fajar/jpnn)