Yusril Serahkan Nasib KPK ke DPR dan Presiden

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dibubarkan. Pandangan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Yusril menjelaskan, pembentukan KPK kala itu tujuan utamanya untuk melakukan supervisi dan koordinasi disusul dengan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan perkara korupsi yang masif, dengan maksud memperkuat Polri dan Kejaksaan.

“Kalau polisi jaksa sudah kuat, keadaan sudah normal, lembaga ini, terserah (dibubarkan atau tidak),” jelasnya.

KPK, lanjut dia, posisinya sama seperti Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang diketuai Laksamana TNI (Purn) Sudomo. Lembaga yang dibentuk Presiden Soeharto kala itu diberi kewenangan luar biasa paska G30SPKI.

“Dalam situasi kritis seperti itu bisa saja pemerintah mengambil langkah luar biasa. Tapi setiap lembaga luar biasa itu, itu tidak merupakan suatu lembaga permanen,” terang mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu.

Namun ketika Kopkamtib sudah tidak diperlukan, lanjut dia, Soeharto lantas membubarkannya. “Seperti Kopkamtib, Pak Harrto, dia bubarkan sendiri,” imbuhnya.

Nah, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, keputusan dibubarkannya atau tidak tergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Terserah DPR dan presiden lembaga ini mau dilanjut atau tidak, silakan. Saya tidak mau ikut campur,” pungkas Yusril. (Fajar/JPG)

 

  • Bagikan