FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD resmi diberlakukan. Dalam regulasi itu, sejumlah penghasilan para wakil rakyat di daerah tersebut mengalami peningkatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kulomo menyatakan, PP itu sudah diserahkan dan disahkan presiden pada 30 Mei 2017.
Dengan begitu, implementasinya sudah bisa dilakukan per Juli, awal bulan depan.
”Pak Jokowi sudah setuju karena pertumbuhan sudah cukup bagus,” ujarnya setelah menghadiri rapat pimpinan nasional (rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta kemarin (20/6).
Tjahjo menambahkan, kenaikan kesejahteraan tersebut perlu dilakukan. Alasannya, sudah 12 tahun hak yang diterima anggota DPRD belum pernah mengalami kenaikan. Padahal, ada pertumbuhan harga kebutuhan setiap waktu.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menambahkan, kenaikan paling signifikan dari penghasilan anggota DPRD adalah tunjangan komunikasi intensif.
Uang komunikasi itu digunakan untuk menjalin hubungan antara anggota DPRD dengan para konstituen. ”Besarannya enam sampai delapan kali lipat dari uang representasi,” ujarnya.
Kenaikan tunjangan komunikasi itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.
Perinciannya, enam kali lipat uang representasi untuk daerah dengan APBD kecil, tujuh kali lipat untuk menengah, dan delapan kali lipat untuk APBD besar. Besaran satu kali uang representasi sendiri setara dengan gaji pokok kepala daerah.
Fasilitas lain yang akan diberikan adalah adanya tunjangan jaminan kecelakaan, kesehatan, kematian, hingga pakaian dinas.
”Untuk perjalanan dinas juga jadi lump sum (uang di depan), sebelumnya at cost (uang di akhir). Jadi nyaman,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Soni itu menegaskan, penambahan tersebut tidak berdampak signifikan bagi keuangan daerah. Sebaliknya, dia yakin kenaikan dana kesejahteraan itu bisa menekan angka korupsi.
”Selama ini terlalu kecil untuk mereka, sehingga pada korup. Dengan kenaikan ini, mereka kemudian akan antikorupsi,” terangnya.
Dia juga berharap perbaikan kesejahteraan bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua ADKASI Lukman Said mengungkapkan, pihaknya menyambut baik penerbitan PP tersebut. Untuk membalas kebaikan pemerintah, dia menyerukan jajarannya untuk meningkatkan kinerja.
”Saya tidak mau lagi ada DPRD kena OTT. Saya juga tidak mau dengar lagi DPRD nongkrongnya di kantor kepala dinas,” kata ketua DPRD Mamuju Utara tersebut. (Fajar/jpnn)