FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menyambut Idul Fitri 1438 H, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kabar menggembirakan. Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru swasta atau non PNS dimajukan, dari rencana semula cair Juli, dimajukan menjadi pekan ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, secara aturan TPG periode April-Juni dicairkan Juli. ’’Tetapi karena mendekati lebaran, pencairannya kita majukan menjadi Juni,’’ katanya di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6).
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, jumlah guru swasta penerima TPG mencapai 216.857 orang. Besaran TPG yang diterima guru swasta minimal Rp 1,5 juta/bulan.
“Khusus untuk inpassing atau yang disetarakan dengan PNS, maka TPG-nya berbeda-beda sesuai kelas atau pangkat di SK inpassing,”tambah dia.
Pranata mengungkapkan, anggaran keseluruhan untuk membayar TPG bagi guru swasta sepanjang 2017 ini mencapai Rp 2,5 triliun. Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun lantaran pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan).
’’Pekan ini sudah ada yang mulai cair. Maksimal cairnya antara Senin atau Selasa pekan depan (19-20/6),’’ tuturnya.
Pejabat yang gemar kuliner Sunda itu menjelaskan dinas pendidikan diharapkan juga mengikuti langkah Kemendikbud. Yakni mempercepat penyaluran TPG bagi guru PNS daerah untuk periode April-Juni, yang semula dibayarkan Juli dipercepat jadi Juni.
Data di Kemendikbud menunjukkan jumlah guru PNS daerah yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG mencapai 1,36 jutaan. Sementara ada 69 ribu orang guru PNS daerah dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPG. Sebab mereka sudah diangkat menjadi pejabat struktural.
’’Misalnya diangkat menjadi lurah, atau ada yang tidak mencapai beban kerja, sudah pensiun, dan lain sebagainya,” tutup dia. (Fajar/JPG)