FAJAR.CO.ID JAKARTA – Perubahan waktu cuti bersama libur Idul Fitri yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2017 membuat pemerintah daerah (pemda) terpaksa mengeluarkan lagi surat edaran (SE).
Sebab sebelumnya pemda hanya menerbitkan edaran cuti bersama selama sembilan hari, kini berubah menjadi 10 hari.
Seperti halnya Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang akan mengeluarkan lagi surat edaran (SE) tentang cuti bersama.
“Tentu kita buat surat edaran lagi, tapi kita menunggu surat resmi perubahan tersebut turun. Jadi SE Pak Gubernur akan dikirim lagi ke OPD,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).
Diakui Ikhwan awal pekan lalu Pemprov Riau sudah mengirimkan SE Gubernur kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov untuk menindaklanjuti edaran cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pada surat edaran itu disebutkan libur dimulai 24 Juni yang jatuh pada hari Sabtu hingga 2 Juli dan kembali masuk kerja 3 Juli. Namun dengan Keppres terbaru tersebut, maka mulai libur menjadi Jumat (23/6) dan tetap berakhir hingga 2 Juli.
“Karena belum kita terima, jadi belum ditindaklanjuti hari ini. Mungkin besok atau Senin sudah dikeluarkan edaran terbaru,” sambung Ikhwan.
Dalam Keppres tersebut menetapkan cuti bersama 2017 mulai 23 Juni, kemudian 27-30 Juni. Sementara 24 Juni yang jatuh hari Sabtu memang jadwal libur pegawai, sedangkan 25-26 Juni merupakan hari raya Idul Fitri.
Dilanjutkan 1-2 Juli yang jatuh Sabtu dan Ahad. Dengan penambahan tersebut, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman meminta pegawai di lingkungan Pemprov Riau tidak menambah lagi liburnya.
“Itu kan sudah lama waktu cutinya. Jadi jangan tambah-tambah lagi. ASN Pemprov kita minta taat, termasuk soal larangan penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik harus dilaksanakan,” tegas Gubernur.