FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) langsung menindaklanjuti temuan adanya sel mewah di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terkait hal itu, Ditjen PAS telah memeriksa sejumlah pihak internal, termasuk Haryanto Chandra, terpidana kasus narkoba yang menghuni sel mewah dan kedapatan membawa barang elektronik ke dalam Rutan.
Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkum HAM Syarpani mengatakan, pemeriksaan sejumlah pihak itu tengah didalami. Termasuk, adanya dugaan keterlibatan petugas Rutan Cipinang dalam kasus yang berawal dari temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut. “Acuannya nanti pemeriksaan itu,” kata Syarpani saat dihubungi, Rabu (13/6).
Atas terungkapnya kasus ini, Ditjen PAS pun katanya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum “nakal” yang terlibat, sehingga meloloskan napi membawa barang mewah ke dalam sel. “Kami akan berikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, BNN menemukan sel mewah di Rutan Cipinang dihuni seorang napi bernama Haryanto Chandra. Haryanto CHandra alias Gombak merupakan Narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis penjara selama 14 tahun.
Dari penemuan sel mewah itu, penyidik BNN juga mendapati keberadaan beberapa barang seperti satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.
Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah menghisap sabu di dalam sel. (Fajar/jpg)