FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan para gubernur, bupati dan wali kota maupun birokrat yang ada di daerah agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Tjahjo menyampaikan peringatan itu dengan mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Sejak dulu ini sebuah keputusan yang selalu beda. Kalau Kemendagri pegangannya dari KemenPAN. Menpan melarang, ya sudah melarang,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (12/6).
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, mobil dinas bisa saja saja digunakan saat libur Lebaran, tapi untuk hal-hal yang mendesak. Misalnya, mengangkut musibah kecelakaan atau hal-hal lainnya.
“Saya kira seorang kepala daerah punya mobil pribadi. Saya kira mobil dinas juga bisa digunakan kalau pas Idulfitri berkunjung ke masyarakat, tidak masalah. Cuma kalau untuk pulang kampung rasanya kurang tepat,” ucap Tjahjo.
Lantas, apa sanksi bagi kepala daerah ataupun birokrat yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran? Tjahjo mengatakan, kewenangannya ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Jadi KemenPAN yang kasih peringatan. Bisa dikatakan pelanggaran kecil, tapi jangan dibudayakan,” pungkas Tjahjo.
Sebelumnya, MenPAN-RB Asman Abnur melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Sebab, mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
“Tentu enggak boleh, pasti tidak boleh dikomersialkan. Itu sudah ada aturannya, enggak perlu kami atur lagi,” pungkas Asman. (Fajar/jpnn)