FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pembayaran sisa ganti rugi Rp 54 miliar kepada warga korban lumpur Lapindo dipastikan masuk APBN 2018. Semula, anggaran ganti rugi bakal dimasukkan APBN Perubahan 2017.
”Kalau itu untuk masyarakat, otomatis harus kami anggarkan,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Seperti diwartakan, penanganan korban lumpur diambil alih pemerintah sejak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibubarkan pada 13 Maret. Perannya digantikan Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) di bawah Kementerian PUPR.
Basuki menjelaskan, dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu yang melibatkan beberapa kementerian, telah diputuskan bahwa sisa ganti rugi akan ditanggung pemerintah. Namun, lanjut Basuki, alokasi anggaran untuk sisa 244 berkas ganti rugi Rp 54,33 miliar baru bisa dibahas dalam RAPBN 2018. Selain itu, masih ada sisa 19 berkas senilai Rp 9,8 miliar. ”Paling cepat kita bahas tahun anggaran 2018,” katanya.
Kepala PPLS Dwi Sugiyanto mengungkapkan, ganti rugi akan dibayarkan melalui dana talangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. PPLS saat ini masih berusaha merampungkan sisa-sisa tunggakan ganti rugi selama era BPLS. Beberapa dokumen transaksi jual beli yang ada pada peta area terdampak (PAT) juga sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Yang 244 sudah teraudit sejak 2015,” ujar Dwi.
Sementara itu, 19 berkas sisanya masih harus menunggu. Sebab, harus ada persetujuan dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo Brantas Inc yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan ganti rugi. ”Setelah disetujui MLJ, baru bisa diaudit BPKP,” katanya. (Fajar/JPG)