Telat atau Tidak Terima THR? Mengadu di Sini…

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengaku, pihaknya akan mengawal ketaatan perusahaan untuk membayar THR pada karyawannya.

“Untuk mengawal itu kita akan membuka posko peduli Lebaran 2017,” ujar Haiyani di Kantor Kemenaker, Gatot Subroto,  Jakarta, Selasa ‎(6/6).

Posko tersebut ungkap Haiyani, ada di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, gedung B Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Posko nanti digunakan sebagai sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR,” ujarnya.

Selain itu ungkap Haiyani, posko ini juga bisa digunakan untuk mencari informasi dan konsultasi terkait pembayaran THR, berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017.

Selain itu, Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi kontak telpon: 021 525 5859, atau Whatapp di nomor 0812 80‎87 9888, atau 0812 8240 7919, dan email ke [email protected].

Haiyani juga menyatakan, pihaknya telah meminta kepada pemerintah daerah, provinsi, kabupaten dan kota untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran.

”Karena itu untuk mendukung suksesnya pembayaran THR Lebaran tahun 2017 ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan pemerian THR kepada pekerja atau buruh selambat labatnya 7 hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2017.

Pekerja atau buruh yang hanya baru bekerja 1 bulan juga berhak menerima uang THR. Namun, THR itu diberikan secara proposional dengan menghitung jumlah masa kerja kemudian dibagi 12 bulan dan di kali 1 bulan upah. (Fajar/JPG)

 

  • Bagikan