FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dugaan korupsi Amien Rais senilai Rp600 juta dari uang korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dinilai masih jauh bila dikaitkan dengan pelaku inti dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, mengatakan, dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien tidak masuk dalam kualifikasi inti delik.
Itu menyusul tidak ada satupun kalimat di surat tuntutan yang menyebut pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan perbuatan melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menurut Faisal, jaksa KPK hanya sebatas menguraikan perbuatan mengaburkan asal-usul uang hasil korupsi Siti Fadilah yang saat ini berstatus terdakwa.
”Dalam penuntutan sudah menjadi strategi yang sangat umum para jaksa menyebut nama siapa pun dengan tujuan mengejar pengembangan fakta hukum di persidangan,” ujarnya kepada Jawa Pos (FAJAR Group), kemarin (4/6/2017).