Soal Al Maidah, DPR Akan Cecar Menteri Lukman

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-   Komisi VIII DPR bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin atas beredarkan beberapa mushaf Alquran terbitan PT Suara Agung yang di dalamnya tidak ada ayat 51-57 surat Al Maidah.
DPR bakal menyecar poltisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang dianggap teledor dalam melakukan pengawasan.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengungkapkan, pihaknya telah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Agama.
Dalam rapat nanti, dirinya bakal mempertanyakan dan meminta penjelasan dari Menteri Lukman soal beredarnya mushaf Alquran tanpa adanya ayat tadi.
“Kami akan bahas soal Surat Al Maidah ayat 51-57 yang tidak dicantumkan oleh penerbit. Insya Allah, kami akan segera gelar rapat kerja dengan Menteri Agama,” ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (3/5).
Politikus PAN itu pun agar mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut tuntas kasus tersebut. Ia meminta, Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Apa ada unsur kesengajaan atau tidak dari pihak penerbit, semua harus diselidiki. Kami tidak mau persoalan serupa terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Peristiwa itu bermula dari laporan KH Basith, pengurus DKM Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ia menemukan mushaf cetakan PT Suara Agung pada Selasa 23 Mei 2017 yang tidak ada Surah Al Maidah Ayat 51- 57. Alquran tersebut kemudian jadi viral di media sosial sehari setelahnya.
Atas dasar itu, Ali meminta agar pihak penerbit segera meminta maaf kepada umat Islam.
“Mushaf itu juga harus ditarik kembali agar masyarakat tidak dirugikan. Tidak boleh ada kegaduhan lagi,” demikian Ali. (rmol/fajar)
  • Bagikan