FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ikut terseret dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Pasalnya Amien diduga menerima aliran yang mencapai Rp 600 juta dalam kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Amien menegaskan tidak akan kabur lantaran takut menghadapi kasus tersebut. Sebagai buktinya Senin (5/6) nanti dirinya akan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjelaskan perihal aliran dana Rp 600 juta dari koleganya Soetrisno Bachir.
“Untuk menjelaskan duduk persoalannya ke KPK,” tegas Amien saat konfrensi pers di kediamannya perumahan Taman Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).
Amien memilih tanggal 5 Juni itu untuk bertemu dengan pimpinan KPK, karena pada 8 Juni nanti dirinya akan melakukan ibadah umrah ke Arab Saudi. Apalagi Amien ingin menyelesaikan kasus yang menyeret namanya itu dengan cepat. “Kalau saya dipanggil KPK padahal saya masih umrah, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, uang korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diduga turut mengalir ke rekening mantan Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais.
Hal itu, tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Siti Fadilah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Surat tuntutan itu, dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5). Dalam tuntutannya, Siti dinilai terbukti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta terkait pengadaan alkes juga masuk ke rekening Amien Rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Dia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki adalah adik ipar dari Soetrisno Bachir yang ketika itu menjabat Ketua Umum PAN.
Menurut jaksa, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Dalam hal ini, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Rekening Amien Rais enam kali menerima transferan uang dengan masing-masing nilainya Rp 100 juta. Yaitu, penerimaan pertama pada 15 Januari 2007 dan terakhir kali pada 2 November 2007.
JPU menuntut agar Siti Fadilah Supari dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. (Fajar/JPG)