MAKASSAR, RAKYATJATENG – Sepasang suami isteri dan satu rekannya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk petugas lantaran kedapatan menggunakan identitas palsu, berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan hasil interogasi sementara, paska penangkapan, Sabtu (19/3) lalu, tersangka SR, 54, dan isterinya FT, 45, serta rekannya MT, 48, mengaku menggunakan identitas palsu karena ingin mengajukan kredit ke leasing atau lembaga pembiayaan. Agar dipermudah, digunakanlah identitas palsu itu sebagai bukti jaminan.
“Kita identifikasi sampai sekarang, para tersangka pengakuannya seperti itu. Mereka juga ini sudah berhasil mengeluarkan sebanyak 2 unit kendaraan roda 2 dengan menggunakan identitas palsu itu,” kata Kapolsek Rappocini, Kompol Kodrat Hartanto, dalam ekspos kasus pemalsuan di Mako Polsek Rappocini, Kota Makassar, Senin (19/3).
Dalam menjalankan aksi pemalsuan identitas ini, para tersangka dijelaskan Kodrat, beperan seolah-olah e-KTP, KK dan NPWP tersebut adalah milik mereka. Padahal identitas yang digunakan adalah palsu. “Mereka gunakan untuk urus segala macam administrasi dan dipermudah di lembaga pembiayaan,” jelas Kodrat.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, guna mengetahui apakah ada tendensi lain para tersangka maupun pembuat identitas palsu yang kini masih dalam pengejaran, untuk kepentingan politik atau tidak.
Mengingat, momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Wali Kota dan Wakil Wali kota hingga Gubernur di Sulsel sementara ini tahapannya tengah berproses.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk penyelidikan ini. Nanti kita kembangkan, karena kita berangkat dari fakta-fakta. Si pembuat ini juga sampai sekarang kita masih cari, karena 3 tersangka ini hanya dibuatkan untuk tujuan itu,” terang Kodrat.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 juncto 266 KUHP dengan ancaman kurungan mininal 7 tahun penjara.
(JPC)