JAKARTA, RAKYATJATENG – Seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia periode 2022-2027 dimulai pada 18 Oktober 2021.
“Jadi pada Senin 18 Oktober 2021 itu adalah masa pendaftaran bakal calon,” kata Ketua Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Tahapan pendaftaran kata dia akan berlangsung dari 18 Oktober hingga 15 November 2021. Juri mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal tahapan hingga tahapan terakhir seleksi.
“Dalam kesempatan ini, tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis,” katanya.
Tim seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk,” ucapnya.
Juri mengatakan selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, tim seleksi juga akan melakukan beberapa langkah.
Pertama, soal keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik. Kedua, partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon.
Kemudian, kerja sama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga tim seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap. (Antara)