JAKARTA, RAKYATJATENG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara Jakarta pada Rabu (13/10/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 45 tahun 2021 yang ditetapkan pada 12 Oktober 2021.
Secara lengkap susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN adalah sebagai berikut:
- Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Wakil Ketua
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa sebagai Wakil Ketua
- Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto sebagai Sekretaris
- Emil Salim sebagai Anggota
- I Gede Wenten sebagai Anggota
- Bambang Kesowo sebagai Anggota
- Adi Utarini sebagai Anggota
- Marsudi Wahyu Kisoro sebagai Anggota
- Tri Mumpuni sebagai Anggota
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata anggota Dewan Pengarah BRIN saat mengucapkan sumpah jabatan dengan dibimbing Presiden Jokowi.
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Presiden Jokowi menyampaikan selamat secara langsung kepada Dewan Pengarah kecuali Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilantik melalui konferensi video karena sedang berada di luar negeri.
Berdasarkan pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila.
Megawati Soekarnoputri diketahui adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Unsur Dewan Pengarah BRIN lain yang juga berasal dari BPIP adalah Sudhamek Agoeng Waspodo.
Masih berdasarkan Perpres No. 33 tahun 2021, Wakil Ketua Dewan Pengarah diamanatkan untuk dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi sedangkan Sekretaris dan Anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh (7) orang.
Hadir dalam pelantikan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Antara)