SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum UNIKA Soegijapranata di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Selasa (8/6/2021).
Kunjungan mahasiswa ini untuk melakukan penelitian yang fokus pada peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada Kota Semarang tahun 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan selama tahapan kampanye dari tanggal 23 Oktober-5 Desember 2020, di Kota Semarang ada 3.167 buah APK yang melanggar.
“Parameter penertiban APK yang melanggar antara lain karena dipasang di tempat yang dilarang, tidak sesuai approval ukuran dan desain serta jumlah penambahan dan cara pemasangan yang melanggar,” ucapnya.
Menurut Naya Amin Zaini, hal ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 juncto PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye juncto Perwal No. 65 Tahun 2018 juncto SK KPU No. 444 / 2020 dan SK KPU No. 445 / 2020.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban APK yang melanggar, yakni di tingkatan kota ada delapan instansi terdiri Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim, Kepolisian, Dishub, dan Otda. Sedangkan tim penertiban tingkat kecamatan terdiri Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, PPK, PPS, Trantib, Polsek, Danramin,” jelas Naya.
Naya mengatakan bahwa berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 juncto Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, bahwa penanganan pelanggaran administrasi APK berasal dari monitoring dan identifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan dan dikirim ke Panwaslu Kecamatan, selanjutnya ke Bawaslu Kota.
Pihak Bawaslu Kota kemudian melakukan akumulasi dan dimasukkan ke form temuan dan dilakukan kajian hukum, serta direkomendasikan ke KPU.
Selanjutnya, KPU melakukan peringatan dan penerusan ke peserta pemilihan untuk dilakukan penertiban secara mandiri.
“Apabila tidak dilakukan, maka dilakukan penertiban oleh tim penertiban,” ujarnya. (Sen)