Pilkada 2020, Bawaslu Kota Semarang Tangani 43 Kasus

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani sebanyak 43 kasus pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran dengan kasus terbanyak pada pelanggaran administrasi pemilihan.

“Dari 43 kasus yang ditangani, terdapat 32 kasus pelanggaran administrasi pemilihan dengan rincian 25 kasus mengenai pelanggaran proses perekrutan badan adhoc, 3 kasus pelanggaran badan adhoc tidak netral, 1 kasus pelanggaran pemutakhiran data pemilih, 1 kasus penyelenggaraan pemilihan (KPPS) tidak melaksanakan proses pemilihan sesuai prosedur dan sebanyak 2 kasus pelanggaran protocol covid-19,” jelas Amin, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, tidak kalah pentingnya penanganan pelanggaran terkait tindak pidana pemilihan mencapai angka 4 kasus dan pelanggaran hukum lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN sebanyak 7 kasus.

“Selain menangani pelanggaran administrasi Pemilihan, kami juga menangani tindak pidana pemilihan sebanyak 4 kasus, dimana pasal-pasal yang dilanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 189 tentang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu sebanyak 1 kasus, pasal 187 A ayat (1) dan (2) tentang pemberian materi dan uang sebanyak 2 kasus, dan pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3) tentang penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara sebanyak 1 kasus,” tambahnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN menjadi sorotan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kota Semarang dengan capaian kasus yang ditangani sebanyak 7 kasus.

“Sebanyak 7 kasus pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN dengan jumlah 16 pegawai sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemberian sanksi,” kata Naya.

Dirinya menekankan, Bawaslu Kota Semarang selama menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2020 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang laporan dan temuan serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020. (Sen)

  • Bagikan