JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi II DPR bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati mengenai tanggal pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan keputusan mengenai jadwal tersebut diputuskan setelah rapat bersama pada Kamis (3/6) malam.
“Jadi pada rapat sesi pertama telah disepakati jadwal penyelenggaran itu,” ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, telah disepakati bahwa penyelenggaran Pileg dan Pilpres jatuh pada tanggal 28 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada jatuh pada 27 November 2024.
“Tahapan Pemilu serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan, yakni Januari 2022,” katanya.
Luqman mengatakan, tim kerja antara DPR dan pihak pemerintah akan terus melanjutkan rapat-rapatnya. Hal itu lantaran masih adanya masalah-masalah yang dianggap krusial.
“Seperti banyak anggota KPU provisinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya tahun 2023, 2024 dan 2025. Ini sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya. (JPC)