GROBOGAN, RAKYATJATENG – Jajaran pengurus DPC dan fraksi Partai Demokrat Kabupaten Grobogan mendatangi kantor KPU Grobogan, Jumat (12/3) kemarin. Kedatangannya tersebut dipimpin langsung Plt Ketua DPC Demokrat Harmusa Oktaviani tersebut diterima anggota Komisiner KPU Grobogan Ngatiman dan Sekertaris KPU Grobogan Amin Nur Hatta.
”Kami datang ke KPU Grobogan untuk silaturrahmi sekaligus penyerahan SK DPC Demokrat Grobogan bahwa partai Demokrat masih solid dengan fraksi partai Demokrat,” kata Plt DPC Demokrat Harmusa Oktaviani bersama dengan dua anggota fraksi Demokrat Gunawan dan Bukhori.
Kedatangan jajaran pengurus DPC dan fraksi Demokrat Kabupaten Grobogan menegaskan masih solid sesuai dengan AD/ART Demokrat tahun 2020. DPC Demokrat masih loyal dan setia kepada Ketua umum DPP Demokrat setia kepada Ketua Majeslis Tinggi Bapak Susilo Bambang Pudhoyono (SBY). Yaitu sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah disahkan oleh Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bhakti 2020-2025.
”Kami ingin menyamakan dengan KPUD Grobogan tentang SK DPC Demokrat sama apa tidak. Hasilnya sama. Pengurus DPC Demokrat yang benar-benar sah di DPRD Grobogan,” ujarnya.
Terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara, Harmusa menegaskan tidak ada dari DPC Demokrat Grobogan yang datang. Sehingga jika ada oknum mengatasnamakan pengurus DPC atau Ketua DPC Demokrat Grobogan itu tidak dibenarkan dan tidak sah.
”Kalau ada surat pernyataan mandat dari saya. Saa pastikan itu illegal. Bisa saya bawa k ranah hukum,” tandasnya.
Harmusa juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang dihasilkan konggres luar biasa (KLB) illegal di Deli Serdang Sumatera Utara. Menyikapi hal itu, semua kader partai Demokrat Kabupaten Grobogan siap merapatkan barisan untuk menjaga soliditas Partai Demokrat.
”Ini untuk melawan gerakan pengambil alihan kepemimpinan (GPK-PD) atau hasil konggres luar biasa (KLB) illegal,” tandasnya.
Anggota Komisioner KPU Grobogan Ngatiman menyatakan, bahwa sampai sekarang kepengurus DPC Demokrat Grobogan sesuai dengan Kemenkumham sesuai AD/ART tahun 2020. Sedangkan untuk Demokrat versi KLB di Deli Serdang Sumatera Utara belum KPU Grobogan belum menerima kepengurusan dari partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.
”Kami menegaskan kembali. Pengusungan Paslon yang kemarin untuk (Pileg 2019 dan Pilkada 2020) masih sama,” kata dia. (ks/mun/top/JPR/JPC)