UNGARAN, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan pasangan Ngesti Nugraha-Basari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih itu ditandai dengan penyerahan berita acara penetapan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang kepada Ngesti Nugraha di aula Kantor KPU setempat, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, penetapan dilakukan setelah terbitnya Surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2020, hal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang telah teregistrasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registert perkara konstitusi.
“Hari ini kita tetapkan pasangan nomor urut dua Ngerti Nugraha dan Basari dengan perolehan suara 368.222 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih,” katanya.
Menyinggung tentang partisipasi pemilih, Maskup menyebut, sebesar 78,7 persen. Angka itu lebih tinggi dari target yang ditetapkan KPU RI sebesar 77,5 persen. Angka partisipasi itu menempatkan Kabupaten Semarang dalam sepuluh besar terbaik dari 21 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2020.
Bupati Semarang Mundjirin menyampaikan, terima kasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak sehingga pilkada berjalan baik.
“Keberhasilan ini karena kerja keras dan ikhlas kita semua walaupun di masa pandemi Covid-19,” jelas bupati. (*)