Aturan PPKM Solo Direvisi, Pedagang Kuliner Boleh Buka Sampai Malam

  • Bagikan
Suasana Galabo di hari pertama PPKM pada Senin (11/1) malam, tampak sepi. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Perubahan aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari, mendapat respons positif dari para pemilik usaha.

Namun, pemkot tetap mensyaratkan kapasitas pengunjung tidak boleh melebihi 25 persen.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 disebutkan perubahan pada jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan pusat kuliner.

Sebelumnya mereka hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00-19.00. Namun, dalam aturan baru diperbolehkan dengan menyesuaikan jam operasional masing-masing. Sementara aturan kapasitas maksimal masih tetap sama, yakni 25 persen untuk makan di tempat dan lainnya dibawa pulang.

“Ini karena diprotes sama pedagang. Kami hanya memberi ruang bagi pedagang-pedagang ini karena jam operasionalnya beda-beda. Operasi yustisi dan pengawasan tetap kami lakukan. Bila ada pelanggaran kapasitas lokasi, tetap akan ditindak oleh satpol PP,” tegas Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani.

Dia berharap aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta bisa dijalankan dengan baik oleh masyarakat. Mengingat lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data Covid-19 Kota Surakarta hingga Senin (11/1), angka kumulatif telah mencapai 5.535 kasus atau naik 402 kasus dalam sepekan. Rinciannya 4.035 dinyatakan sembuh, 1.229 isolasi mandiri, 228 rawat inap, dan 302 meninggal dunia.

“Pelaksanaan PPKM diharapakan mampu menekan lonjakan kasus ini,” ucap Ahyani.

Sementara itu, seorang pemilik hik atau angkringan di kawasan Jajar, Laweyan, Yakub, 28, mengaku lega mendengar perubahan aturan itu. Sebab, usahanya masih tetap bisa berjalan seperti biasa.

“Sudah ada pemberitahuan dari petugas yang biasa menarik retribusi, diinfokan kalau ada perubahan aturan. Dari sebelumnya pukul 19.00 harus tutup diubah dengan menyesuaikan jam operasional masing-masing,” kata dia, Senin (11/1) petang.

Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Galabo Malam Agung. Dia mengaku lega karena akhirnya pemerintah mau melihat dari sisi yang berbeda soal kebijakan tutup pukul 19.00. Menurutnya, banyak pengusaha kuliner yang baru mulai beroperasi selepas Magrib. Bila dipaksa harus tutup sesuai aturan sebelumnya pasti akan timbul gejolak sosial di masyarakat bawah.

“Baru sore ini (kemarin) berubah. Jadi sedikit lega lah. Paling tidak ada kepastian yang membuat kami tidak takut untuk tetap jualan,” papar dia.

Kendati demikian, sudah telanjur banyak pedagang di Galabo Malam yang tutup pada hari pertama PPKM ini. Dia akan segera berkoordinasi dengan pedagang lain di paguyubannya agar segera bisa memulai berdagang karena sudah ada izin resmi dari pemerintah.

“Sekarang tutup karena menyesuaikan jam operasional masing-masing. Yang harus dipatuhi adalah batasan kuota untuk pelanggan yang makan di tempat. Pedagang Galabo Malam siap menjalankan aturan, fasilitas cuci tangan, dan thermo gun juga ada. Saya harap aturan ini bisa menguntungkan untuk pedagang,” kat Agung.

Selter Kota Barat juga tampak sepi pada hari pertama penerapan PPKM. Meski sudah ada perubahan aturan soal batas akhir berdagang pada 11-25 Januari ini, sejumlah pedagang terlanjur banyak yang libur. Paguyuban akan segera menginformasikan pada semua anggota di Selter Kota Barat.

“Totalnya ada 42 pedagang. Yang buka hanya 14 pedagang saja. Semoga kawan-kawan bisa segera buka seperti biasa karena intinya pembatasan ini hanya jaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja,” ucap Ketua Paguyuban Selter Kota Barat Agus. (rs/ves/per/JPR/JPC)

  • Bagikan