SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) berkaitan dengan pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020 di masa pandemi.
Bawaslu turut menggandeng Pjs Walikota Semarang, Dinas Kesehatan, Polrestabes, Kodim 0733 BS, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Kesbangpol dan KPU Kota Semarang.
Pembentukan Pokja tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, bahwa pada prinsipnya Pokja ini mempunyai tugas yang sama dengan tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Semarang.
“Muaranya pada pencegahan Covid-19 dan saya berharap di Kota Semarang tidak terjadi klaster Pilkada. Pembentukan Pokja ini juga diharapkan dapat menciptakan rasa aman kepada masyarakat, agar dapat menyalurkan hak suaranya dengan nyaman,” kata Amin dalam rapat koordinasi pembentukan Pokja Covid-19 di Balaikota Semarang, Selasa (20/10/2020).
Senada dengan itu, Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto berterima kasih dan mengapresiasi pembentukan Pokja pencegahan Covid-19 pada Pilwalkot Semarang 2020.
“Harapannya dengan terbentuknya Pokja ini kita dapat bersama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dan masyarakat khususnya Kota Semarang akan merasa aman, tenang pada saat akan menyalurkan hak pilihnya nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan rapat koordinasi pembentukan Pokja merupakan kebutuhan terkait pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam rapat koordinasi ini kami menyampaikan beberapa hal mengenai struktur dan mekanisme Pokja, lebih kurang terdapat 19 personel terdiri dari 9 instansi. Semuanya mempunyai tugas koordinatif dan melakukan pembahasan secara kesinambungan selama tahapan Pilkada sampai berakhir, setelah pemungutan dan penghitungan suara,” katanya. (Sen)