SEMARANG, RAKYATJATENG – Masa kampanye Pilkada 2020 telah berlangsung sejak 26 September lalu. Bawaslu Jawa Tengah mencatat, selama masa kampanye atau hingga 22 Oktober 2020 telah terjadi 16 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih.
Menurut Sri Wahyu, 16 kasus pelanggaran itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng. Seperti di Kabupaten Purbalingga terjadi 5 kali pelanggaran, Klaten 4 kali, Kabupaten Pekalongan 4 kali, Kota Pekalongan 1 kali, Demak 1 kali, dan Wonosobo 1 kali pelanggaran protokol kesehatan.
“Dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye itu, terdiri dari 15 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan 1 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” kata Sri Wahyu, Kamis (22/10/2020).
Dijelaskannya, dari 16 kasus pelanggaran itu, Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota sudah melakukan penanganan. “Rinciannya, 14 kasus sudah diberi surat peringatan, 1 kasus imbauan lisan, dan 1 kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Bawaslu, katanya, memberikan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye. Setelah diberi surat peringatan, mereka menghentikan kampanye atau membubarkan diri. “Jika mereka tidak membubarkan diri/menghentikan kampanye maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan dan/atau menghentikan kampanye tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan pada pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas atau dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer.
“Selain itu juga tak boleh melibatkan balita, lansia dan ibu hamil,” jelas Sri Wahyu.
Dikatakannya, Bawaslu akan selalu mengutamakan pencegahan. Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, Bawaslu langsung melakukan pencegahan. Misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar dalam kampanye tersebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Caranya, Bawaslu memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye,” tuturnya.
Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pencegahan dan pengawasan pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember mendatang. “Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada 2020,” harapnya. (Sen)