Pilkada Demak: Bawaslu Pelototi 11 Medsos Milik Paslon

  • Bagikan

DEMAK, RAKYATJATENG – Sebelas akun media social (medsos) sarana kampanye pasangan Eisti-Alim dan Mugi-Hebad diawasi ketat oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Demak, Jawa Tengah.

Pengawasan ini dilakukan agar konten medsos tidak melanggar peraturan yang berlaku. Misalnya, tidak memuat ujaran kebencian, SARA, berita bohong (hoax), dan iklan kampanye sebelum waktunya.

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar kampanye dalam medsos yang dikelola tim sukses dua paslon tersebut.

“Kita pastikan bahwa kampanye di medsos tidak ada pelanggaran,” tegas Khoirul kemarin.

Menurutnya, setiap paslon melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Seperti, dialog, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan kampanye di medsos.

“Terkait kampanye di medsos ini, tercatat ada 11 akun yang didaftarkan tim kampanye. Yaitu, lima akun dari paslon 01 dan enam akun lainnya dari paslon 02,” katanya.

Bawaslu telah menugaskan satu staf khusus untuk pengawasan dan memonitor akun medsos tersebut.

“Kita pastikan apakah ada konten yang melanggar atau tidak. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran di medsos,” ujar Khoirul.

Kampanye masih dalam tataran aturan yang berlaku. Pihaknya juga akan mengawasi konten akun di medsos selain yang didaftarkan.

“Sebab, banyak akun yang juga digunakan netizen untuk memosting kegiatan kampanye. Kadang menggunakan identitas yang tidak jelas,” katanya.

Prinsipnya, kata dia, jika nanti ditemukan pelanggaran Bawaslu akan melihat apakah pelanggaran bisa diteruskan ke kepolisian atau tidak. (hib/zal/JPC)

  • Bagikan