Ini Gambaran KPU Jateng Tentang Jalannya Pilkada di 21 Daerah

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemerintah Jawa Tengah benar-benar bertekad agar penyelenggaran Pilkada Serentak Jateng Desember 2020 nanti bisa berjalan sukses dan aman dari Covid-19.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka pada Pilkada Serentak. KPU Jateng pun bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan ada perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2020 di mana kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring), baik itu pertemuan tatap muka, maupun pertemuan terbatas. Di dalam PKPU tersebut sudah jelas diatur, kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.

“Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar, itu sudah dilarang,” tegas Yulianto, saat ditemui Grhadhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).

Tidak hanya itu, menurutnya, debat pasangan calon pun dilakukan secara daring ,serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.

Ditambahkan, kendati melalui blusukan pada daerah yang tak terjangkau sinyal internet, para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya, baik kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan.

“Untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” beber Yulianto.

Dia menyampaikan, KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, aparat keamanan, serta pihak terkait lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten. Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar.

“Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya,” sambungnya.

Yulianto tak menampik, dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan, seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun, hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.

“Prinsipnya, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS,” beber Yulianto.

Jika nekat melanggar, kata Yulianto, sanksinya, bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain, termasuk bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu.

“Bawaslu nanti yang beri sanksi,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.

“Bawaslu sekarang juga punya kewenangan untuk melakukan penindakan, ya terkait pelanggaran protokol, diawali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran,” jelas Fajar di lokasi serupa.

Sampai hari ini, bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan, selain di Kabupaten Pekalongan.

Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada:

  1. Kota Pekalongan
  2. Kab. Pekalongan
  3. Kota Semarang
  4. Kab. Semarang
  5. Kota Magelang
  6. Kab. Kebumen
  7. Kab. Rembang
  8. Kota Surakarta
  9. Kab. Purbalingga
  10. Kab. Boyolali
  11. Kab. Blora
  12. Kab. Kendal
  13. Kab. Sukoharjo
  14. Kab. Wonosobo
  15. Kab. Wonogiri
  16. Kab. Purworejo
  17. Kab. Sragen
  18. Kab. Klaten
  19. Kab. Pemalang
  20. Kab. Grobogan
  21. Kab. Demak

(*)

  • Bagikan