SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat mengenai urgensi penetapan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 menjelang tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah (Cakada) pada pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota.
“Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Boleh saja merayakan penetapan paslon, tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing agar tidak terjadi kerumunan banyak orang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Senin (21/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan menetapkan paslon pilkada serentak 2020 pada 23 September 2020 dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut paslon pada 24 September 2020.
Ia menjelaskan agenda penetapan paslon dilakukan KPU masing-masing kabupaten/kota melalui rapat pleno tertutup.
Terkait dengan hal itu, Fajar mengingatkan agar jangan sampai penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon itu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ia menyebutkan prosesi penyerahan penetapan tidak diatur secara rinci sehingga KPU bisa menyerahkan begitu saja atau mengantarkan penetapan paslon, tapi bisa juga mengundang paslon.
“Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai, ini jangan sampai terjadi. Adanya kerumunan pada saat pendaftaran bapaslon jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja, tak perlu berkerumun,” ujarnya.
Menurut dia, KPU di masing-masing daerah juga dapat menyiarkan secara langsung melalui media sosial adanya agenda penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon.
Bawaslu kabupaten/kota di Jateng sudah mengimbau kepada berbagai pihak, terutama partai politik, bapaslon, tim sukarelawan dan lain-lain agar menaati protokol kesehatan sebab pencegahan COVID-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan dalam penyelenggaraan pilkada, tapi juga harus diterapkan di berbagai bidang lain,” katanya.
Sebanyak 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta.
Selain itu, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak. (Antara)