DPS Pilkada Kota Magelang 93.648 Pemilih, Perempuan Lebih Banyak

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron (kiri) menyerahkan berita acara daftar pemilih sementara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tahun 2020 kepada salah satu perwakilan partai politik. (ANTARA/Heru Suyitno)

MAGELANG, RAKYATJATENG – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Magelang 2020 sebanyak 93.648 pemilih, terdiri atas 44.909 laki-laki dan 48.739 perempuan.

Ketua KPU Kota Magelang Jawa Tengah Basmar Perianto Amron mengatakan sejumlah pemilih tersebut tersebar di 3 Kecamatan, 17 Kelurahan dan 233 TPS.

Ia menyampaikan hal tersebut usai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tahun 2020 tingkat Kota Magelang.

Rapat pleno dihadiri oleh PPK se-Kota Magelang yang diwakili oleh ketua dan anggota yang membidangi pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilu, perwakilan partai politik, serta instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang.

Ia menyampaikan tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPS pada 19 – 26 September 2020. Pengumuman akan ditempelkan di kantor kelurahan dan tempat strategis/balai RW.

“Selain itu secara online atau daring dapat diakses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS,” tutur dia di Magelang, Jateng, Senin (14/9/2020).

Menyinggung keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, Basmar menyampaikan masih ada perbaikan dokumen persyaratan calon di masing-masing calon dan penyerahan perbaikan selama 3 hari sejak diumumkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon. “Penyampaian perbaikan pada 14-16 September 2020,” ucap-nya.

Ia menyebutkan hasil penelitian ada beberapa dokumen yang belum memenuhi syarat, misalnya, tidak mencantumkan riwayat pendidikannya secara lengkap sejak dari SD, hanya mencantumkan pendidikan di SMA dan perguruan tinggi.

Selain itu juga ada penulisan NIK salah, kemudian dokumen yang berkaitan dengan keterangan dari pengadilan juga belum ada, selanjutnya laporan pajak selama 5 tahun, ada yang baru melaporkan selama 2 tahun sehingga belum memenuhi syarat dan harus segera dilengkapi. (Antara)

  • Bagikan