DEMAK, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Demak Tahun 2020 sejumlah 854.984 pemilih.
Jumlah tersebut tersebar di 2.206 TPS yang terdiri dari 427.426 pemilih laki-laki dan 427.558 pemilih perempuan.
“Setelah DPS ini ditetapkan, kami akan mengumumkannya melalui PPS,” kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan bupati dan wakil bupati Demak tahun 2020, Selasa (15/9/2020).
Rapat pleno dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak, perwakilan partai politik serta para pemangku kepentingan. Rapat pleno tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Rapat pleno juga bisa diikuti secara daring melaui akun YouTube resmi KPU Demak,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, salinan DPS akan diumumkan di kantor balai desa serta tempat strategis lainnya. Pengumuman DPS dilaksanakan mulai 19 hingga 28 September 2020.
Selama kurun waktu 10 hari tersebut PPS akan melaksanakan kegiatan uji publik, guna mendapatkan tanggapan dan masukan terkait dengan DPS.
“Kita berikan kesempatan apabila masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk di DPS, silakan melaporkannya ke PPS agar dimasukan menjadi pemilih baru,” kata Bambang.
Setelah DPS diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan maka dilanjutkan dengan tahapan perbaikan DPS oleh PPS selama lima hari dimulai 29 September dan berakhir 3 Oktober 2020.
Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi DPSHP berjenjang dan penetapan DPT oleh KPU Demak yang tahapannya berakhir pada 16 Oktober 2020.
“KPU Demak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran PPDP, PPS dan PPK yang telah melaksanakan tahapan mulai dari penyusunan A-KWK, coklit, penyusunan DPHP sampai pada rekapitulasi dan penetapan DPS,” tutup Bambang. (yon)