SOLO, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mencoret 27.680 calon pemilih karena tidak memenuhi syarat. Sementara calon pemilih baru tercatat ada 9.300. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil rekapitulasi.
Calon pemilih tidak memenuhi syarat itu terdiri dari 13.377 laki-laki dan 14.303 perempuan. Sedangkan calon pemilih baru terdiri 4.647 laki-laki dan 4.653 perempuan.
“Jumlah pemilih yang melakukan perubahan data 4.168 pemilih. Rinciannya laki-laki 2.035 pemilih dan perempuan 2.133 pemilih. Mereka tersebar di 1.231 TPS,” terang Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, Minggu (13/9).
Dalam rapat pleno tersebut juga menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Kota Surakarta 2020. Nurul menyebut sebanyak 419.287 orang terdaftar sebagai pemilih sementara. Terdiri dari 203.465 orang laki-laki dan 215.822 orang perempuan. “Jumlah TPS kita sebanyak 1.231 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 54 kelurahan,” imbuhnya.
Jumlah TPS terbanyak berada di Kecamatan Banjarsari, yakni 400 TPS. Disusul Kecamatan Jebres 319 TPS dan Kecamatan Laweyan 230 TPS. Sedangkan Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon masing-masing memiliki 106 TPS dan 176 TPS.
KPU Kota Surakarta akan menyampaikan hasil rapat pleno kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi, Bawaslu Kota Surakarta, perwakilan partai politik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan, masyarakat maupun partai politik dapat mengajukan protes jika masih ada kesalahan dalam pendataan DPS. KPU harus memberi ruang sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
“Soal data pemilih ini menjadi paling rawan dalam setiap pemilihan. Karena ini awal dari rangkaian. Silakan jika memang ada kasus atau temuan diajukan untuk diperbaiki,” katanya. (rs/irw/per/JPR/JPC)