BOYOLALI, RAKYATJATENG – Hingga batas akhir waktu pendaftaran bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Boyolali pada Minggu (6/9) pukul 24.00, hanya ada satu pasangan yang mendaftar. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menunda sementara tahapan pencalonan Pilkada Boyolali.
Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin mengungkapkan, pihaknya langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya. Mengingat hingga batas akhir penutupan, hanya ada pasangan bakal calon tunggal yang mendaftar. Yakni pasangan M. Said Hidayat-Wahyu Irawan yang diusung PDIP.
”Kami tadi (kemarin) malam dini hari setelah pukul 24.00 langsung menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan atas hal tersebut,” kata Ali.
Dalam rapat pleno tersebut diputuskan bahwa tahapan pencalonan pemilihan bupati tahun 2020 ditunda sementara waktu. Penundaan tahapan pencalonan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor 308/PL.02.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2020.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, jika hingga batas akhir waktu pendaftaran hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, tahapan pencalonan ditunda. Selama penundaan tahapan pencalonan ini, KPU akan melakukan sosialisasi pendaftaran bakal paslon ini kembali.
“Selama tiga hari, terhitung hari ini (8/9) hingga Rabu (9/9) besok kami akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat dan mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan membuka kembali pendaftaran bagi paslon,” kata Ali.
Dia menyebut tahapan pencalonan Pilkada 2020 akan dilanjutkan lagi mulai 10-12 September. Namun jika hingga batas akhir pendaftaran perpanjangan tak ada bakal paslon lain yang mendaftar, tahapan pencalonan akan dilanjutkan lagi. (rs/wid/per/JPR/JPC)